Rabu, 30 Juni 2010

KUMPULAN: ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA JOB DESCRIPTION BIDANG/ KELOMPOK LAMBANG, SUMPAH, JANJI IPKI Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia

KUMPULAN:
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JOB DESCRIPTION BIDANG/ KELOMPOK
LAMBANG, SUMPAH, JANJI
IPKI
Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia

Isi Buku:

- Lambang IPKI MANGGALA PERTIWI
- Arti Lambang
- Mukaddimah
- Anggaran Dasar IPKI MANGGALA PERTIWI
- Anggaran Rumah Tangga IPKI MANGGALA PERTIWI
- Penjelasan Anggaran Dasar IPKI MANGGALA PERTIWI
- Penjelasan Anggaran Rumah Tangga IPKI MANGGALA PERTIWI
- Mars IPKI MANGGALA PERTIWI
- Hymne IPKI MANGGALA PERTIWI




Arti Lambang
Bentuk
 Lingkaran oval yang indah membawa arti kesatuan bangsa, bahasa, dan tujuan
 Tipis tebal, menyatu tanpa membedakan, suku, bahasa, agama, ekonomi, status, etnis, melambangkan persaudaraan sejati
 Bintang, seorang pemimpin wajib memiliki jiwa Pancasila
 Tulisan dengan huruf sambung bentuk indah, berarti luwes dan lugas
Warna
 Putih, sebagai dasar landasan polos, tulus , suci
 Emas pada bintang, melambangkan keagungan, kemegahan, cita-cita, visi, dan misi
 Merah pada lingkaran oval, melambangkan jiwa perwira, berani melangkah maju dengan keyakinan
 Biru, teduh, tenang, melambangkan damai di hati dalam setiap pengambiln keputusan, dalam musyawarah
 Hitam, adalah warna abadi, yakin, tegas, dan pasti.

MUKADDIMAH

Upaya Bangsa dan Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satu upayanya adalah dengan memberikan dukungan seluas-luasnya bagi mayarakat untuk memiliki jiwa kepemimpinan melalui penyelenggaran pendidikan dan pelatihan.

Bahwa pendidikan kepemimpinan adalah suatu kegiatan yang dijalankan secara sadar, teratur, berencana, dan berkesinambungan untuk membina kepribadia manusia Indonesia seutuhnya, jasmani dan rohani yang berlangsung sepanjang hidup guna mengisi pembangunan Indonesia menuju masyarakat adil, makmur, material, spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang tanggung jawabnya berada pada keluarga, masyarakat dan pemerintah, sedangkan pelaksanaannya berlangsung baik di sekolah maupun di luar sekolah sehingga peranan pendidikan luar sekolah tidak kalah pentingnya dengan pendidikan sekolah.

Bahwa lembaga-lembaga kursus yang merupakan bagian dari Pendidikan Luar Sekolah perlu meningkatkan kemampuannya sehingga akan memicu prestasi kerja dan mutu pengabdiannya kepada masyarakat serta memperluas peran sertanya dalam memberi kesempatan belajar bagi warga masyarakat.

Didorong oleh rasa kesadaran untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas dengan ridho serta rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka bersama ini dinyatakan suatu organisasi kemasyarakatan sebagai wadah bersatunya pendidikan kepemimpinan yang diberi nama Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia MANGGALA PERTIWI atau yang di singkat IPKI MANGGALA PERTIWI yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR
IPKI MANGGALA PERTIWI

BAB 1
NAMA, WAKTU DIDIRIKAN, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia MANGGALA PERTIWI, disingkat dengan nama IPKI MANGGALA PERTIWI.

Pasal 2
WAKTU DIDIRIKAN
IPKI MANGGALA PERTIWI didirikan di Jakarta pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juni 2006 (dua ribu enam) untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
BENTUK
(1) IPKI MANGGALA PERTIWI berbentuk badan hukum yang telah disahkan dan dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Nasional dengan Surat Keputusan 26 Juli 2006 periode 2006-2011.
(2) Berbentuk organisasi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.

Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
(3) Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten seluruh Indonesia.


BAB II
ASAS & LANDASAN
Pasal 5
ASAS
IPKI (Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia) MANGGALA PERTIWI berasaskan Pancasila.

Pasal 6
LANDASAN
IPKI MANGGALA PERTIWI berlandaskan:
(1) Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
(2) Undang-undang No. 2 Tahun 1989 dan No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan dasar.
(3) AD dan ART IPKI MANGGALA PERTIWI.


BAB III
VISI, MISI DAN LAMBANG
Pasal 7
VISI
Orientasi pada cita-cita organissasi di mana kami mendambakan sumber daya manusia Indonesia benar-benar memiliki profesionalisme yang tangguh, berdedikasi, berkualitas, produktif, dan kompeten agar dapat disumbangkan bagi bangsa dan negara demi tercapainya Indonesia Baru.

Pasal 8
MISI
Membantu peran pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa untuk membangun sumber daya manusia sempurna, dengan pendidikan dan pelatihan yang profesional dan disesuaikan dengan bidangnya masing-masing untuk mengusung para pemimpin yang berjiwa Pancasila sejati.

Pasal 9
LAMBANG
Lambang IPKI MANGGALA PERTIWI adalah liontin oval yang memiliki 5 buah bintang, yang berarti pemimpin bijaksana berjiwa Pancasila. Lingkaran oval dengan garisan tebal dan tipis, berarti tanpa pilih kasih membagi ilmu, sebagai bekal hidup meningkatkan harkat dan martabatnya.


BAB IV
USAHA
Pasal 10
USAHA
Mengadakan segala macam usaha yang relevan dan menjamin tercapainya tujuan Organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
ANGGOTA
Yang menjadi anggota IPKI MANGGALA PERTIWI adalah yang memiliki jiwa kepemimpinan yang merupakan bagian dari masyarakat berhasrat dan berdedikasi.

Pasal 12
STATUS ANGGOTA
Anggota Organisasi IPKI MANGGALA PERTIWI terdiri dari :
(1) Anggota Biasa.
(2) Anggota Luar Biasa.
(3) Anggota Kehormatan.

Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan kewajiban anggota disesuaikan dengan status keanggotaannya.

Pasal 14
PENGANGKATAN ANGGOTA
(1) Pengangkatan anggota biasa berdasarkan atas permintaan tertulis dan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Pengangkatan anggota kehormatan berdasarkan penunjukan dan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 15
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Keanggotaan berakhir karena:
(1) Permintaan berhenti secara tertulis.
(2) Diberhentikan oleh organisasi
(3) Berhenti karena meninggal dunia.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI IPKI MANGGALA PERTIWI
Pasal 16
Struktur organisasi IPKI MANGGALA PERTIWI terdiri dari:
(1) Lembaga Permusyawaratan:
(a) Musyawarah Nasional di tingkat Nasional.
(b) Musyawarah Daerah ditingkat Daerah Propinsi.
(c) Musyawarah Cabang ditingkat Kabupaten/Kota.
(2) Lembaga Pimpinan
(a) Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
(b) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
(c) Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
(3) Lembaga Kelengkapan Organisasi.
(a) Dewan Kehormatan.
(b) Dewan Pembinaan.
(4) Lembaga Sekretariat
(5) Badan-badan Pelaksana Program.

Pasal 17
KEKUASAAN TERTINGGI
Lembaga Permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam IPKI MANGGALA PERTIWI di masing-masing wilayah, yaitu di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, serta Ranting.


BAB VII
HARTA KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 18
SUMBER PENDAPATAN
Sumber pendapatan organisasi adalah:
(1) Uang pangkal.
(2) Iuran bulanan.
(3) Uang rekomendasi.
(4) Uang sumbangan/donasi baik yang tetap maupun tidak tetap yang tidak mengikat dari Anggota, Pengurus dan Pembina.
(5) Bantuan dari dalam maupun luar negeri yang tidak mengikat.
(6) Hasil usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(7) Bantuan binaan organisasi mitra.

Pasal 19
BELANJA ORGANISASI
Perbelanjaan organisasi terdiri dari :
(1) Belanja rutin organisasi
(2) Belanja operasional organisasi

Pasal 20
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
Pengurusan di tiap tingkat kepengurusan masing-masing menyusun pertanggung-jawaban anggaran pendapatan dan belanja pada setiap akhir tahun takwin.


BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
SYARAT PEMBUBARAN
Organisasi dibubarkan:
(1) Atas dasar keputusan suatu MUNAS yang khusus diselenggarakan untuk keperluan pembubaran.
(2) MUNAS yang bersangkutan harus dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah DPD yang ada, dan keputusan pembubaran harus berdasarkan setengah ditambah satu dari jumlah suara sah.

Pasal 22
LIKUIDASI KEKAYAAN
Untuk keperluan likuidasi kekayaan dibentuk sebuah Panitia Likuidasi yang menyalurkan kekayaan yang ada kepada lembaga pendidikan dan lembaga sosial yang memenuhi syarat-syarat.


BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran Dasar dimungkinkan atas dasar keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS), yang dihadiri oleh utusan-utusan dari DPD-DPD dengan jumlah setengah ditambah satu suara yang sah.


Pasal 24
HAL - HAL YANG BELUM DIATUR
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Perubahan dan Perbaikan. Isi Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lain dapat diadakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 25
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Disahkan pada Musyawarah IPKI MANGGALA PERTIWI di Jakarta.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Juni 2006


PIMPINAN SIDANG KOMISI



Hj. Dyah Ngestie Susilowati, SH.
Ketua Umum



Hj. Eveline M. Irene S. Kotambonan SIP Hartini Kuncoro, SE
Ketua I Sekeretaris Umum Kabid Organisasi

IKATAN PENDIDIKAN KEPEMIMPINAN INDONESIA
IPKI MANGGALA PERTIWI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KETENTUAN KEANGGOTAAN

Keanggotaan IPKI MANGGALA PERTIWI terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota sementara
3. Anggota kehormatan
1. ANGGOTA BIASA, ialah semua orang yang telah memiliki ijazah formal dan nonformal pengembangan kepribadian sekolah oleh masyarakat yang sudah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional bidang Pendidikan Masyarakat.
2. ANGGOTA SEMENTARA, terdiri dari perorangan atau partisipan atau siswa yang belum mempunyai ijazah/sertifikat pendidikan kepemimpinan.
3. ANGGOTA KEHORMATAN, terdiri dari perorangan atau badan yang menaruh simpati dan berjasa kepada IPKI MANGGALA PERTIWI. Anggota kehormatan diangkat oleh pengurus pusat dengan persetujuan bersama dalam musyawarah.

Pasal 2
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa
a. Mempunyai hak memberi suara.
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Anggota sementara
a. Mempunyai hak untuk mengajukan saran-saran yang konstruktif.
b. Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3. Anggota kehormatan
a. Mempunyai hak mengajukan pendapat atau saran-saran yang konstruktif.
b. Berhak menghadiri rapat-rapat atas dasar undangan tetapi tidak mempunyai hak suara.

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGOOTA
1. Anggota biasa dan anggota sementara berkewajiban:
a. Membayar uang iuran organisasi.
b. Mentaati segala peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Berkewajiban menghadiri rapat anggota.
d. Mernikirkan kemajuan dan kesejahteraan Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia (IPKI MANGGALA PERTIWI).
e. Berkewajiban melaksanakan secara aktif segala keputusan, yang telah ditetapkan oleh organisasi.
2. Anggota biasa, anggota sementara dan anggota kehormatan harus menjunjung tinggi Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia (IPKI MANGGALA PERTIWI).

Pasal 4
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Setiap anggota dalam IPKI MANGGALA PERTIWI dapat berhenti menjadi anggota disebabkan:
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan sementara.
4. Pemecatan.

BAB II
BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
BENTUK ORGANISASI
Organisasi yang ditetapkan dalam Anggaran dasar Bab I ayat I dengan nama Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia MANGGALA PERTIWI (yang disingkat IPKI MANGGALA PERTIWI) berbentuk persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia IPKI MANGGALA PERTIWI mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:
a. Pusat
Berkedudukan di lbukota Republik Indonesia dengan wilayah meliputi seluruh kawasan Republik Indonesia.
b. Daerah
Berkedudukan di lbukota Propinsi/Daerah Tingkat I dengan wilayah meliputi seluruh daerah propinsi/daerah Tingkat I.
c. Cabang
Berkedudukan di lbukota Kabupaten/Daerah Tingkat II dengan wilayah meliputi seluruh Kabupaten/Daerah Tingkat II.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pengurus Ikatan Pengembangan Kepribadian Indonesia IPKI MANGGALA PERTIWI meliputi :
a) Pengurus Pusat; yakni pengurus tingkat nasional yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
b) Pengurus Daerah; yakni pengurus tingkat Daerah yang berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Tingkat I.
c) Pengurus Cabang; yakni pengurus Tingkat Cabang yang berkedudukan di lbukota Kabupaten/Daerah Tingkat II Kotamadya.


Pasal 8
SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus Ikatan Pendidikan Kepemimpinana Indonesia (IPKI) MANGGALA PERTIWI Pusat, Daerah dan Cabang terbagi atas tiga bagian:
A. Pengurus Inti/Harian.
B. Pengurus Bidang.
C. Pengurus Kelompok/ wakil-wakil
2. Pengurus Inti/Harian IPKI MANGGALA PERTIWI
A. Pusat, terdiri dari:
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV

Ketua V
Ketua VI
Sekretaris Umum

Sekretaris I

Sekretaris II

Sekretaris III

Sekretaris IV

Bendahara Umum

Bendahara I

Bendahara II

Bendahara III

Bendahara IV

B. Daerah, terdiri dari:
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
C. Cabang, sama dengan susunan Pengurus Tingkat Daerah.
3. A. Pengurus Bidang di Pusat, Daerah dan Cabang terdiri dari:
1. Ketua Bidang Organisasi
2. Ketua Bidang Ekonomi
3. Ketua Bidang Kependidikan dan latihan
4. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
5. Ketua Bidang Pariwisata dan Budaya
6. Ketua Bidang Lomba
7. Ketua Bidang Luar Negeri
8. Ketua Bidang Hukum
9. Ketua Bidang Humas
10. Ketua Bidang Lingkungan
11. Ketua Bidang Kesehatan
12. Ketua Bidang Usaha
13. Ketua Bidang Sosial
B. Khusus bagi Daerah dan Cabang Pengurus Bidang bisa disesuaikan menurut kebutuhan.
4. Lain-lain
- Dapat ditambah dengan Ketua-ketua Kelompok lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
A. Khusus bagi daerah dan cabang kelompok-kelompok dan dikurangi atau digabung sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.
B. Masing-masing Ketua kelompok dapat dibantu oleh seorang wakil Ketua yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.
Pengurus Bidang dan kelompok ditunjuk, ditetapkan oleh Pengurus Inti atau Kongres dan dilantik oleh Kongres.
C. Daerah
1. Pengurus inti yang terdiri dari: Ketua I-II-III, Sekretaris I-II dan Bendahara I-II dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi.
2. Pengurus Bidang dan Kelompok I-II ditunjuk/dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi atau oleh Pengurus Inti.
3. Pengurus lengkap dikukuhkan dan dilantik oleb Pengurus Pusat.
D. Cabang
1. Pengurus inti yang terdiri dari: Ketua I, II, III, Sekretaris I-II dan Bendahara I-II dipilih dan ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Pengurus Bidang dan Kelompok ditunjuk/dipilih oleh rapat anggota atau oleh pengurus inti.
3. Pengurus lengkap dikukuhkan dan dilantik oleh pengurus Daerah.
E. Pelaksanaan Pemilihan:
1. Teknik pemilihan ditentukan dalam sidang pleno dalam Kongres, Konferensi atau Rapat Anggota yang sedang berlangsung.
2. Pemilihan dilakukan secara bebas, rahasia dan demokratis.

II. MASA JABATAN DAN PEMILIHAN KEMBALI
A. Semua pengurus yang sudah dipilih/ditunjuk, dikukuhkan dan dilantik baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang, bermasa jabatan 5 (lima) tahun terhitung dari ditandatanganinya surat pelantikan.
B. Setelah berakhirnya masa jabatan setiap anggota pengurus dapat dan boleh dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Pasal 10
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
I. Hak dan Wewenang
A. Pengurus Pusat
1. Mempunyai hak melantik Pengurus Daerah.
2. Mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara atau pemecatan anggota Pengurus Pusat selain Ketua Umum, Anggota pengurus Daerah/Cabang, anggota biasa/sementara dan anggota kehormatan.
3. Mengeluarkan surat keputusan pengangkatan kembali bagi anggota pengurus atau anggota biasa/sementara/kehormatan yang terkena tindakan pemberhentian sementara atau pemecatan.
B. Pengurus Daerah:
1. Mempunyai hak melantik Pengurus Cabang.
2. Mengkoordinasi kegiatan Cabang.
C. Pengurus Cabang:
- Mengkoordinasi kegiatan anggota.

II. Kewajiban
A. Ketua Umum (Hanya pada Pengurus Pusat)
1. Menentukan kebijaksanaan pengurus serta memimpin dan mengarahkan kegiatan-kegiatan organisasi selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mengawasi kegiatan-kegiatan pembantu Ketua Umum: Ketua I, II, III, Sekretaris Umum, Sekretaris I-II, dan Bendahara I-II.
B. Ketua
1. Ketua I (Pusat-Daerah-Cabang)
Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan / masalah kebendaharaan dan kesekretarisan, dan bidang organisasi, bidang ekonomi.
2. Ketua II (Pusat-Daerah-Cabang).
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan/urusan bidang, bidang kependidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan.
3. Ketua III (Pusat-Daerah-Cabang)
Mengkoorinir kegiatan-kegiatan/urusan budaya dan pariwisata.
4. Ketua IV
Mengkoordinasi bidang lomba, luar negeri dan hukum.
5. Ketua V
Mengkoordinasi bidang humas, lingkungan dan kesehatan
6. Ketua VI
Mengkoordinasi bidang usaha dan sosial.
C. Sekretaris Umum, Sekretaris I-II dan Bendahara I-II disusun dalam "job description".

Pasal 11
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN

A. Anggota pengurus dapat berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan sementara
4. Pemecatan
5. Tidak dapat lagi bertugas
B. Penggantian pengurus/pengisian lowongan dilaksanakan:
a. Pusat : Melalui rapat pengurus lengkap pusat yang dipertanggung jawabkan kepada Kongres yang akan datang; kecuali Jabatan Ketua Umum yang harus dilakukan oleh Kongres.
b. Daerah : Melalui rapat pengurus lengkap Daerah atau Konferensi yang dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
c. Cabang : Melalui rapat pengurus lengkap cabang atau sidang rapat anggota yang dikukuhkan oleh pengurus Pusat.
C. Pengisian jabatan yang lowong dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat.

BAB IV
Pasal 12
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEMECATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
A. Sebab-sebab
Anggota biasa, anggota sementara, anggota kehormatan dan anggota pengurus dapat diberhentikan sementara atau dipecat karena:
a. Melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar IPKI MANGGALA PERTIWI
b. Melakukan tindakan yang merusak/merugikan nama baik Ikatan Pengembangan Kepribadian Indonesia (IPKI MANGGALA PERTIWI)

B. Prosedur Pemecatan
1. Anggota biasa, anggota sementara dan anggota kehormatan dapat diberhentikan sementara atau dipecat oleh Pengurus Pusat atas dasar laporan, usul, pertimbangan dan keputusan, oleh pengurus Cabang.
2. Anggota pengurus
a. Pusat: diberhentikan sementara atau dipecat oleh keputusan rapat Pengurus lengkap atau Kongres atas pertimbangan dan usul dari sebagian besar anggota Pengurus, Pusat dan Pengurus Daerah, serta mendengar pula saran dari Cabang apabila perlu. Khusus bagi Ketua Umum; pemberhentian sementara atau pemecatannya harus dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa.
b. Daerah: diberhentikan sementara atau dipecat oleh Pengurus atas laporan, pertimbangan dan usul rapat Pengurus lengkap Daerah atau Koferensi.
c. Cabang: diberhentikan sementara atau dipecat oleh Pengurus Pusat atas saran, pertimbangan dan usul sidang paripurna Pengurus Cabang atau rapat anggota yang dapat diprakarsai oleh Pengurus Daerah.
3. Pemecatan dapat berlaku kepada siapapun tanpa kecuali.

C. Kesempatan Mengajukan Pembelaan
Sebelum dilakukan pemberhentian sementara atau pemecatan setiap anggota yang terkena tindakan tersebut diberi kesempatan mengajukan pembelaan.
1) Untuk anggota biasa, anggota sementara dan anggota kehormatan kepada Pengurus Cabang, pengurus Daerah dan Terakhir Pengurus Pusat.
2) Untuk anggota Pengurus Cabang kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan terakhir kepada Pengurus Pusat.
3) Untuk anggota Pengurus Daerah kepada Pengurus Daerah, kepada Konferensi apabila sedang diadakan, dan terakhir kepada Pengurus Pusat.
4) Untuk anggota Pengurus Pusat kepada Pengurus Pusat; khusus untuk Ketua umum di depan Kongres atau Kongres Luar Biasa.

D. Pengembangan Kembali
Pengangkatan kembali bagi anggota yang terkena tindakan pemberhentian sementara atau pemecatan diberikan oleh Pengurus, Pusat atas dasar musyawarah dari pihak yang berwenang; kecuali Ketua Umum melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa.


BAB V
PELINDUNG, PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 13
PELINDUNG/PEMBINA UTAMA

A. Jabatan Pelindung/Pembina Utama
1. Pelindung untuk tingkat cabang diangkat oleh Pengurus Cabang dan dijabat oleh pejabat tertinggi wilayah cabang, yakni Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Khusus DKI oleh Walikota.
2. Pelindung untuk Tingkat Daerah diangkat oleh Pengurus Daerah dan dijabat oleh pejabat Tertinggi Wilayah Daerah yakni Gubemur/Kepala Daerah Tingkat I.
3. Pelindung untuk Tingkat Pusat ditentukan dan diangkat oleh Pengurus Pusat.

B. Tugas Pelindung/Pembina Utama
1. Memberikan perlindungan atas kegiatan dan perkembangan Ikatan Indonesia (IPKI) MANGGALA PERTIWI.
2. Memberikan pengisian, pengarahan. dan perintisan kegiatan Ikatan Indonesia yang selaras dengan Anggaran Dasar pendidikan kepemimpinan.

C. Ketidaksediaan Pejabat
Apabila ada penolakan dari pihak pejabat yang akan diangkat menjadi pelindung Pengurus baik daerah maupun Cabang dapat menentukan penggantinya. yang disesuaikan dengan kegiatan dan Anggaran Dasar.

Pasal 14
PEMBINA & PENASEHAT
A. Jabatan Pembina dan Penasehat
1. Tingkat Cabang
Jabatan, pembina dan penasehat dapat dirangkap dan diduduki oleh Kasudin Dikmenti dan Kasudin terkait atas usul pengurus cabang.
2. Tingkat Daerah jabatan pembina dan penasehat dapat dirangkap dan diduduki oleh Kadinas Dikmenti dan Kepala Bidang Dikmenti PLS atas usul Pengurus Daerah.
3. Tingkat Pusat
a) Jabatan Pembina diduduki oleh Dirjen Pendidikan Nasional dan Dirjen PLS atas usul pengurus-pengurus Pusat.
b) Jabatan Penasehat atas penunjuk dan pengangkatan Pengurus Pusat.

B. Tugas Pembina Dan Penasehat
- Memberikan pembinaan, pengawasan dan nasihat baik diminta, ataupun tidak. Oleh Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia (IPKI) MANGGALA PERTIWI
- Ikut memikirkan berkembangnya Ikatan. Pendidikan Kepemimpinan Indonesia (IPKI) MANGGALA PERTIWI.
- Mengusahakan agar benar-benar Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia (IPKI) MANGGALA PERTIWI menjadi mitra pernerintah yang berprestasi dan produktif.

Pasal 15
BENTUK PERTEMUAN
Sebagai badan musyawarah, pertemuan-pertemuan dikategorikan sebagai berikut:
A. Tingkat Nasional (Pusat)
1. Kongres atau Konges Luar Biasa.
2. Rapat Pengurus Lengkap (Paripurna).
3. Rapat Pengurus Inti/Harian.
B. Tingkat Daerah
1. Konferensi.
2. Rapat Pengurus Lengkap (Paripuma).
3. Rapat Pengurus Inti harian.
C. Tingkat Cabang
1. Rapat Anggota
2. Rapat Pengurus Lengkap (Paripurna).
3. Rapat Pengurus Inti harian.
4. Rapat Kelompok.


BAB VI
KONGRES KONFERENSI DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA
A. Kongres merupakan Badan Musyawarah Tertinggi yang dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun dan dipimpin oleh Pengurus Pusat.
1. Peserta Kongres terdiri dari
a. Pengurus Pusat.
b. Utusan-utusan daerah dan cabang yang diberi mandat.
c. Undang-undangan khusus dan peninjauan yang ditunjuk, oleh Pengurus Pusat.
2. Jumlah Utusan Daerah/Cabang maksimal 3 orang yang mempunyai hak bicara sedang jumlah suara yang berlaku dalam kongres adalah berlaku satu.
3. Cara mengambil putusan berdasarkan musyawarah mufakat bersama dengan semangat gotong royong dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
4. Kongres dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari setengah, dari jumlah yang diundang.
5. Kongres tidak mencapai kuorum dapat ditunda, dan penundaan ini dianggap, sah bila telah disetujui bersama oleh yang hadir.

B. Kongres Luar Biasa dengan segala ketentuan yang berlaku pada Kongres dapat diadakan berdasarkan :
1. Keputusan Pengurus Pusat.
2. Usul dari separuh lebih jumlah Daerah yang mendapat mandat penuh dari Cabang/Konferensi.
3. Usul dari separuh lebih jumlah seluruh Cabang.

Pasal 17
KONFERENSI/MUSYAWARAH DAERAH

Konferensi/Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan paling sedikit sekali dalam tiga tahun.
1. Peserta terdiri dari
a. Pengurus Daerah,
b. Utusan cabang yang mendapat mandat penuh sebanyak 4 orang,
c. Undangan dan. peninjauan yang ditunjuk pengurus inti.
2. Utusan Cabang sebanyak 4 orang yang masing-masing mempunyai hak bicara dengan perhitungan 2 (dua) suara.
3. Hasil-hasil musyawarah dirumuskan dan ditetapkan dalam sidang.

Pasal 18
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat dibagi atas:
1. Rapat anggota: yang dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus Cabang yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
2. Rapat Pengurus Lengkap atau sidang Paripurna: yang dihadiri oleh Pengurus Inti dan Ketua Kelompok/Bidang: diadakan menurut kebutuhan.
3. Rapat Pengurus Inti/Harian: yang dihadiri oleh anggota Pengurus inti/Harian saja yang diadakan menurut kebutuhan.
4. Rapat Kelompok: yang dihadiri oleh anggota dalam kelompok yang bersangkutan dan diadakan menurut kebutuhan.

BAB VII
KUORUM DAN KETENTUAN LAIN
Pasal 19
KUORUM
Rapat-rapat dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 lebih dari jumlah yang diundang.

Pasal 20
KETENTUAN LAIN
1. Rapat dapat dilaksanakan secara musyawarah/mufakat.
2. Dalam rapat-rapat pembina dan penasehat berfungsi sebagai pendamping pengurus.
3. Rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tertib yang sudah digariskan dalam organisasi.

BAB VIII
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 21
PROGRAM KERJA DAN USAHA

Program kerja Ikatan Pengembangan Kepribadian Indonesia digariskan sedemikian rupa, menurut kebutuhan dan kegiatan organisasi dan berlaku untuk masa kerja Pengurus yang didasarkan atas dasar ketentuan sebagai berikut :
1. Program Kerja Pusat ditetapkan dalam Kongres direstui Pembina Tingkat Pusat.
2. Program Kerja Daerah ditetapkan berdasarkan Konferensi dan direstui oleh Pembina tingkat daerah.
3. Program Kerja Cabang ditetapkan Rapat Anggota direstui oleh Pembina tingkat Cabang.
4. Hasil Pelaksanaan Program Kerja masing-masing harus dilaporkan kepada:
- Untuk Daerah kepada Pusat.
- Untuk Cabang kepada Daerah.

Pasal 22
KEGIATAN KELUAR
PROGRAM KERJA BIDANG PENDIDIKAN:
1. Mengadakan pendidikan kejurusan untuk menciptakan tenaga yang dapat usaha sendiri (US):
- Menciptakan tenaga yang dapat usaha bersama (US).
- Menciptakan tenaga yang biasa siap bekerja (SK).
- Menciptakan tenaga yang biasa siap kerja sukarela (SKS).
- Menciptakan tenaga yang sanggup siap transmigrasi (ST).
2. Membantu menyusun standarisasi Kurikulum.
3. Membantu peningkatan mutu pengajar- pengajar pendidikan luar sekolah oleh masyarakat dengan cara mengadakan: Upgrading, Lokakarya, Seminar, Simposium, T.OT.T.Q.M, d1l.
4. Mengadakan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Pemerintah, maupun swasta di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 23
PROGRAM KERJA BIDANG

Membantu penyelenggaraan pendidikan moral Pancasila, kewiraswastaan, kepariwisataan dan lain-lain yang dianggap perlu.

Pasal 24
PROGRAM KE DALAM

1. Menampung dan mengembangkan aspirasi dan kreatifitas anggota Pengembangan Kepribadian Indonesia.
2. Mengembangkan dan meningkatkan mutu Pengembangan Kepribadian.
3. Membantu peningkatan keahlian tenaga ahli dan siswa-siswi Pengembangan Kepribadian yang berprestasi.
4. Mempersatukan semua komponen Pengembangan Kepribadian untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 25
SUMBER KEUANGAN
1. Sumber Keuangan Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia didapat dari
a. Uang iuran dari para anggota, jumlah dan cara pembayaran diatur oleh Pengurus Pusat dan ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- dengan perincian 15% disetor ke Daerah, 10% disetor Pusat, semua uang disetor ke Bank.
b. Dari usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum usaha-usaha lain untuk memperoleh dana bagi keperluan organisasi hanya dapat dilakukan sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan dan ketentuan peraturan yang berlaku dan mendapat restu dari pembina yang bersangkutan.
c. Mendapat bantuan-bantuan atau sumbangan-sumbangan dari petnerintah maupun badan-badan tertentu yang berupa hadiah-hadiah lubak-lubak wasiat wakaf-wakaf lain yang tidak bergerak.

Pasal 26
PENGGUNAAN KEUANGAN
Keuangan Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia, dapat digunakan atau dikeluarkan untuk pembiayaan sesuatu setelah mendapat persetujuan dari Ketua Organisasi dan Bendahara:
a. Untuk pembiayaan rutin organisasi.
b. Untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan program kerja.
c. Pembinaan administrasi dan pembiayaan lain.
d. Pembinaan keuangan.
Agar suatu mekanisme kerja dapat berjalan baik dan sehat maka:
a. Penyimpanan uang dibenarkan pada Bank Pernerintah atau Swasta yang sah.
b. Pada jumlah uang yang boleh disimpan oleh bendahara ditentukan oleh sirkulasi uang masing-masing daerah dan disesuaikan kebutuhan.
c. Setiap pengambil/penyimpanan uang di Bank hanya dibenarkan, apabila dibubuhi tanda tangan oleh seorang ketua dan seorang Bendahara.

Pasal 27
PEMERIKSAAN KEUANGAN
Semua jenis Keuangan Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia diadakan sebagai berikut:
a. Secara berkala pada penutupan akhir anggaran.
b. Pada tiap rapat kerja, sebagai dasar laporan keadaan keuangan.
c. Pada waktu penggantian pimpinan, bendahara, untuk menjadi lampiran searah terima jabatan yang bersangkutan.


BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 28
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar dapat terjadi:
a. Berdasarkan keputusan sidang Kongres.
b. Dalam keadaan yang mendesak, merupakan keputusan musyawarah Pengurus yang selanjutnya harus dipertanggung jawabkan oleh Pimpinan Pusat dan dipertanggungjawabkan dalam Kongres.

Pasal 29
PEMBUBARAN
Pembubaran Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia dapat terjadi:
a. Berdasarkan keputusan bersama dalam Kongres.
b. Berdasarkan peraturan-peraturan pemerintah.
c. Berdasarkan keadaan yang mendesak yang selanjutnya harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Pusat melalui Kongres luar biasa.

Pasal 30
KETENTUAN TAMBAHAN

1. Unsur pimpinan yang bersifat fungsional tidak dapat diwakili atau diwakilkan oleh orang lain.
2. Apabila unsur Pimpinan yang bersifat fungsional tidak dapat menjalankan tugasnya, Pengurus lengkap dapat memusyawarahkan dengan Pembina yang bersangkutan, untuk mengadakan ketentuan khusus mengenai penyelesaian jabatan tersebut guna kelancaran jalannya organisasi.
3. Untuk Sidang paripurna Pengurus unsur pengurus tidak dapat diwakili atau diwakilkan oleh atau kepada, orang lain di luar kepengurusan.

Pasal 31
NAMA LAMBANG DAN LAIN-LAIN
1. Nama, Lambang dan lain-lain yang berhubungan dengan organisasi harus diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Pengurus Pusat.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam rumah tangga ini akan diatur dalam buku petunjuk pelaksanaan yang akan diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Pengurus Pusat.
3. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan setelah mendapat persetujuan bersama dalam musyawarah kerja yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juli 2006.


JOB DESCRIPTION

TATA CARA KERJA
PENGURUS-PENGURUS PUSAT/DAERAH/CABANG
IKATAN PENDIDIKAN KEPEMIMPINAN INDONESIA

Untuk memperlancar jalannya Organisasi Gabungan P.L.S.M. Indonesia sebaik-baiknya, maka diperlukan uraian lebih lanjut tata cara kerja pengurus-pengurus Pusat/Daerah/Cabang yang sesuai dengan ART Pasal 10 perihal tugas/tanggung jawab pengurus, hak, wewenang dan kewajiban, untuk dipergunakan sebagai pedoman tata kerja bagi setiap para pengurus sehingga tercapai hasil kerja yang sebaik-baiknya.
Untuk mencapai tujuan ini, pengurus harus berpegang teguh pada disiplin dan tanggungjawab Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia:
1. Mau bekerja sesuai dengan tugas kewajiban yang telah dibebankannya.
2. Bersedia menghadiri rapat-rapat/pertemuan-pertemuan Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia tepat pada waktunya.
3. Bersedia mengadakan komunikasi dengan anggota pengurus yang memerlukannya.
4. Berkehendak baik untuk mensukseskan segala rencana Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia.
5. Berpegang teguh pada segala peraturan yang berlaku di Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia.
6. Berusaha memelihara dan mempertahankan nama baik Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia di masyarakat.
7. Berusaha meningkatkan pelayanan Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia terhadap masyarakat dengan ide yang kreatif
8. Bersedia menerima segala konsekuensi atas segala pekerjaan dengan tindakannya.
9. Bertanggung jawab atas, segala pekerjaan dan tindakannya untuk Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia.

Tugas Pengurus Pusat
Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi dalam organisasi Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia yang mernpunyai tugas, wewenang, tanggungjawab sebagai berikut:
A. Memimpin/mengendalikan organisasi menurut anggaran dasar/anggaran rumah tangga, serta melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam kongres.
B. Menentukan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan kongres.
C. Menyampaikan laporan berkala kepada Departemen Pendidikan Nasional dan kongres.
D. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas kepada kongres. Unsur-unsur yang temasuk dalam kepengurusan pusat
a. Pimpinan : Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Ketua V
Ketua VI
b. Pernbantu pimpinan : Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
Bendahara umum
Bendahara I
Bendahara II
Bendahara III
c. Anggota pengurus-pengurus lainnya terdiri:
1. Ketua Bidang Organisasi
2. Ketua Bidang Ekonomi
3. Ketua Bidang Kependidikan dan latihan
4. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
5. Ketua Bidang Pariwisata dan Budaya
6. Ketua Bidang Lomba
7. Ketua Bidang Luar Negeri
8. Ketua Bidang Hukum
9. Ketua Bidang Humas
10. Ketua Bidang Lingkungan
11. Ketua Bidang Kesehatan
12. Ketua Bidang Usaha
13. Ketua Bidang Sosial

Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab Unsur-unsur Pengurus Pusat:
a. Pimpinan : 1. Menentukan kebijaksanaan
(Ketua Umum) 2. Mengambil keputusan
3. Memberikan petunjuk
4. Mengendalikan kegiatan
b. Pembantu Pimpinan : 1. Menyediakan keterangan-keterangan
(Ketua I, II, III, IV, V, VI) 2. Membuat perkiraan/penelitian
3. Mengajukan saran-saran
4. Menyiapkan rencana kerja, program/ anggaran.
5. Menuangkan kebijaksanaan ke dalam keputusan / petunjuk pelaksanaan program.
6. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program / mengusahakan agar dapat dicapai hasil yang maksimum.
c. Anggota Pengurus lainnya
1. Membantu ketua bidang / kelompok di mana mereka ditugaskan.
2. Melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang / Kelompok atas hasil pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

Tugas, Wewenang, Tanggung jawab dalam jabatan-jabatan pimpinan:
a. Ketua Umum : 1. Memimpin Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia.
2. Memimpin Kongres Pusat / Rapat-rapat / Kongres.
3. Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada Kongres.
4. Mewakili IPKI dalam kegiatan keluar.
5. Memiliki hak prerogatif untuk mengambil keputusan organisasi IPKI dalam situasi mendesak.
6. Bila berhalangan dapat menunjuk pengganti unsur Pembantu Pimpinan untuk mewakilinya menurut bidang masing-masing.
b. Ketua I, II, III, IV, V, VI : 1. Membantu, Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mengkoordinasikan pembantu pimpinan pengurus pusat dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mewakili Ketua Umum dalam melaksanakan tugas- tugasnya sewaktu berhalangan.
4. Ketua I, II, III, IV, V, VI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.

Ketua, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Ketua Bidang/Kelompok
a. Ketua Bidang/Kelompok masing-masing bertugas:
1. Memimpin Bidang/Kelompok sehingga kegiatan dalam semua. urusan dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Menyampaikan daftar usulan kegiatan bidang/kelompok kepada pengurus inti.
3. Memimpin rapat bidang/kelompok
4. Membuat laporan berkala maupun khusus mengenai semua urusan
5. Apabila berhalangan dapat menunjuk salah seorang Ketua Bidang/ Kelompok lainnya untuk mewakilinya.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Umum secara khusus.
7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
b. Sekretaris Umum
1. Menyelesaikan Surat Menyurat
2. Membuat resume/risalah rapat
3. Mempersiapkan bahan rapat dan lain-lain yang diperlukan oleh Ketua Umum, Ketua, dan Ketua Bidang.
4. Mengatur/menyiapkan arsip serta dokumen asli.
5. Bertanggung jawab atas persediaan alat-alat tulis kantor (ATK)
6. Mengajukan daftar usulan kegiatan sekretariat kepada pengurus inti bersama pimpinan/bendahara merakit program dan anggaran pengurus pusat.
7. Melakukan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua Umum secara khusus.
8. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kepada ketua umum.
c. Bendahara
1. Mengendalikan/membina keluar masuknya uang.
2. Menyiapkan rancangan daftar usulan kegiatan/daftar isian kegiatan dari pengurus inti bersama pimpinan dan sekretaris.
3. Menerima dan mengeluarkan uang
4. Mengadakan hubungan dengan bank dan lain-lainnya yang ada sangkut-pautnya dengan keuangan.
5. Menyelenggarakan administrasi keuangan.
6. Menyiapkan segala sesuatu bila diadakan pemeriksaan keuangan.
7. Memegang kas
8. Melakukan tugas-tugas terakhir yang ditentukan oleh Ketua Umum secara khusus.

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab pengurus lainnya
a. Ketua Bidang Organisasi
1. Membantu Ketua Umum sesuai dengan tugasnya.
2. Mengajukan Daftar Usulan Kegiatan (DLTK) kepada Pimpinan
3. Menyiapkan bahan dalam usaha mengendalikan dan membina organisasi secara teratur dan terus-menerus, sehingga kegiatan-kegiatan IPKI MANGGALA PERTIWI selalu terarah dan sesuai dengan ketentuan prosedur organisasi antara lain dengan menyiapkan surat-surat (keputusan, petunjuk pelaksanaan, instruksi dan lain-lain) perihal organisasi.
4. Mengadakan penelitian terhadap pelaksanaan Program kerja. Dalam rangka pengumpulan data, yang akan memberikan gambaran dan informasi tentang kemajuan dan hambatan-hambatan yang perlu dipergunakan bagi kemajuan-kemajuan organisasi.
5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan.
b. Ketua Bidang Ekonomi
c. Ketua Bidang Kependidikan dan Latihan
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada ketua umum
3. Mengadakan penataran, kursus-kursus dan ceramah yang diperlukan bagi peningkatan pengetahuan anggota.
4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan angota dengan bidang-bidang/kelompok-kelompok yang lain.
5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum.
d. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua Umum
3. Menyiapkan bahan dalam usaha penelitian dan pengembangan secara teratur dan terus-menerus, sehingga kegiatan IPKI MANGGALA PERTIWI selalu terarah dan sesuai dengan data dan mengembangkannya, yang akan memberikan gambaran dan informasi tentang kemajuan-kemajuan dan hambatan-hambatan yang perlu diperluas dalam pengembangan IPKI MANGGALA PERTIWI.
4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
e. Ketua Bidang Pariwisata dan Budaya
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua Umum
3. Mengembangkan pariwisata nusantara dengan mempromosikan budaya khas Indonesia
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
f. Ketua Bidang Lomba
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua Umum
3. Meningkatkan semangat kompetisi untuk meningkatkan kemampuan diri
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
g. Ketua Bidang Luar Negeri
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua Umum
3. Mengupayakan studi banding dengan pihak luar negeri demi membuka cakrawala dan melakukan koreksi di berbagai bidang
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
h. Ketua Bidang Hukum
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua Umum
3. Mengadakan penyuluhan-penyuluhan bagi masyarakat agar masyarakat lebih memahami berbagai hukum yang berlaku di Indonesia
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
i. Ketua Bidang Humas
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang dan tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua I
3. Menyebarluaskan kegiatan organisasi ke dalam maupun ke luar melalui media massa
4. Membina dan menigkatkan mutu majalah IPKI MANGGALA PERTIWI
5. Menyusun dan mengumpulkan dokumentasi yang berupa foto sambutan-sambutan dan potongan-potongan surat kabar (paper clipping) yang memuat berita-berita IPKI MANGGALA PERTIWI.
6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum.
j. Ketua Bidang Lingkungan
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua Umum
3. Mengadakan penyuluhan agar tercipta lingkungan tertib dan asri
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
k Ketua Bidang Kesehatan
1. Membantu Ketua Umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua Umum
3. Memberikan pendidikan agar tercipta masyarakat yang sehat jasmani dan rohani
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
l. Ketua Bidang Usaha
1. Membantu ketua umum sesuai bidang tugasnya
2. Mengajukan daftar usulan kegiatan kepada Ketua Umum
3. Mengusahakan dan mencari dana untuk membiayai kegiatan- kegiatan organisasi yang tidak bertentangan dengan hukum.
4. Mengusahakan dan mengeluarkan atribut organisasi
5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
m. Ketua Bidang Sosial
Mengusahakan dan menyiapkan bantuan yang diperlukan, kegiatan-kegiatan sosial antara lain:
Bantuan kepada orang yang ditimpa kemalangan atau bencana dan bantuan yang diberikan melalui yayasan sosial.
n. Sekretaris I/II.
1. Mewakili Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya sewaktu berhalangan.
2. Membantu Sekretaris Umum dalam memimpin sekretariat.
3. Melaksanakan tugas yang ditentukan sekretaris umum secara khusus.
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Umum.
Sebagai tambahan untuk masing-masing kelompok kejuruan adalah:
1. Menentukan kebijaksanaan dan penyediaan keterangan-keterangan tentang kejuruan yang sesuai dengan kelompoknya.
2. Mengambil keputusan yang sesuai dengan urusan kelompoknya.
3. Membuat perkiraan dan penelitian.
4. Mengeluarkan petunjuk- petunjuk.
5. Mengajukan saran-saran.
6. Mengendalikan kegiatan.
7. Menyiapkan rencana kerja, program dan anggaran.
8. Menuangkan kebijaksanaan ke dalam keputusan/petunjuk pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh IPKI MANGGALA PERTIWI di Departemen Pendidikan Nasional.
9. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan mengesahkan agar dapat dicapai hasil yang maksimal.
10. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum atas hasil pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

Tugas Pengurus Daerah Dan Cabang
Tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus daerah dan cabang adalah sama dengan pengurus pusat, yaitu:
a. Sama
b. Sama
c. Menyampaikan laporan berkala
- Untuk Pengurus Daerah kepada IPKI MANGGALA PERTIWI Kadin Dikmenti
- Untuk Pengurus Cabang IPKI MANGGALA PERTIWI Kasudin Dikmenti
d. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas
- Untuk Pengurus Daerah kepada kompensasi daerah dan kongres.
- Untuk Pengurus Cabang kepada Rapat Pleno Cabang dan IPKI MANGGALA PERTIWI Daerah.

Jakarta, 11 Juli 2006



DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN PENDIDIKAN KEPEMIMPINAN INDONESIA
(DPP IPKI MANGGALA PERTIWI)





Hj. Dyah Ngestie Susilowati, SH.
Ketua Umum




Hj. Eveline M. Irene S. Kotambonan SIP Hartini Kuncoro, SE
Ketua I Sekeretaris Umum Kabid Organisasi

Rabu, 05 Mei 2010

Rabu, 17 Juni 2009

IPKI Manggala Pertiwi DPD DKI menyelenggarakan Seminar berthema : Membangun kembali karakter dan jati diri bangsa.

I. PENDAHULUAN.

Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2008 yang lalu kita telah berhasil melaksanakan Seminar sehari dengan tema ” Membangun kembali karakter dan jati diri bangsa ” sebagai bagian dari Acara ”Silaturahmi Anggota IPKI Manggala Pertiwi” DKI Jakarta.

Pada Laporan ini perkenankan kami menyampaikan berbagai hal terkait dengan pelaksanaan Seminar tersebut yang diuraikan dalam Bab-bab selanjutnya.

II. TEMA DAN TUJUAN SEMINAR.

Berdasarkan hasil pembicaraan pada rapat pertama Panitya Pelaksana Seminar di Gedung Nindya Jl. Haryono MT Kav 22 Jakarta Timur tanggal 7 September 2007 disepakati Pembentukan Panitya sekaligus Thema seminar yang akan diselenggarakan.





a. TEMA SEMINAR.

Seminar ini diberi tema ” Membangun kembali karakter dan jati diri bangsa ” sebagai bagian dari Acara ”Silaturahmi Anggota IPKI Manggala Pertiwi” DKI Jakarta.

b. TUJUAN SEMINAR.

1. Tujuan Umum.

Seminar ini diselenggarakan dengan tujuan umum untuk meningkatkan efektifitas upaya pengembangan pendidikan Kepimpinan.

2. Tujuan Khusus.

Setelah mengikuti Seminar ini para peserta diharapkan

  • Mendapatkan Tambahan Wawasan tentang Kepemimpinan.
  • Mendapatkan informasi tentang dasar-dasar pendidikan orang dewasa.
  • Menyatukan bahasa tentang Pendidikan Kepemimpinan menjelang penyusunan standard Kompetensi para Pendidik Kepemimpinan.


III. GAMBARAN PROFIL PESERTA.

Pada Dasarnya Sasaran Seminar ini sejumlah 75 orang adalah para anggota IPKI , Ketua-ketua Lembaga Kursus/PLS , para Ketua Asosiasi-asosiasi al HIPKI , TIARA KUSUMA , HARPI MELATI , yang dihadiri juga oleh perwakilan dari Dinas PLS Propinsi DKI Jakarta , Ibu Ketua DPP IPKI Manggala pertiwi , Ibu Ketua DPD DKI Jakarta , para Ketua Asosiasi-asosiasi para pengurus dan anggota DPP dan DPD IPKI PAGUYUBAN PLS dengan Profil sbb. :

a. Usia bervariasi dari yang masih muda ( ibu-ibu muda ) sampai yang sudah berumur , mayoritas ( kurang lebih 75% ) Ibu-ibu.

b. Latar Belakang Pendidikan kurang lebih setengah (50%) Sarjana S1 dan S2.

c. Status sosial Ekonomi rata-rata menengah keatas.

d. Mayoritas Ibu-ibu adalah Ibu rumah tangga dan sebagian kecil wanita karir.



IV. FORMAT DAN DESAIN.

Seminar ini diselenggarakan dalam rangka Silaturahmi Anggota IPKI Manggala Pertiwi- DKI Jakarta dengan Acara Sbb. :

Jam

Acara

08.30 – 09.00

Pendaftaran

09.00 – 09.05

Pembukaan oleh MC

09.05 – 09.10

Laporan panitya Penyelenggara ( Ir. Lilik Sumarliadi CES MM)

09.10 - 09.15

Sambutan Ketua DPD DKI.

09.15 – 09.25

Sambutan Kepala Sub Dis PLS Prov DKI ( Bapak Drs. Syamsudin)

09.25 – 12.00

Presentasi B Dyah N Susilowati SH (Moderator Bapak Budi Satrio SE )

12.00 – 13.00

ISHOMA

13.00 – 14.00

Presentasi Bapak Ir. Lilik Sumarliadi CES MM

14.00 – 15.00

Presentasi Bapak Tunggul Tranggono SE (Dyah Ngestie Susilowati.SH)

15.00 – 15.05

Penutupan









V. PENYELENGGARAAN DAN LOGISTIK.

a. Anggaran.

Anggaran didapat dari Diknas sebesar Rp. 5.000.000,- kekurangan didapat dari Sponsor yaitu dari Ketua DPP dan Ketua DPD. Anggaran sebesar ini ditambah dengan sumbangan dari Ketua Ketua Umum dan Ketua DPD masing-masing sebesar Rp.500.000,- sehingga total mencapai angka Rp. 6.000.000,- digunakan untuk sewa gedung , coffee morning , sertifikat , hand out dan lunch.

b. Pemilihan tanggal.

Seminar diselenggarakan pada Hari Selasa 12 Februari 2008.

c. Pembicara.

v Ibu Dyah Ngestie Susilowati SH.

Memberikan berbagai pemikiran tentang perilaku kepemimpinan yang seperti apa yang diperlukan saat ini.

v Bapak Ir. Lilik Sumarliadi CES MM

Memberikan uraian tentang prinsip-prinsip belajar orang dewasa yang diperlukan dalam rangka memberikan masukan untuk mendukung kegiatan Ikatan Pendidikan Kepemimpinan Indonesia Manggala Pertiwi. Ada 2 unsur utama IPKI yaitu Pendidikan dan Kepemimpinan. Pembicara memberi pandangan khusus dari sisi pendidikan.

v Bapak Tunggul Tranggono SE memberikan materi tentang kepimpinan dari dalam. Ada perbedaan mendasar antara pendekatan kepribadian dan pendekatan karakter. Pendekatan kepribadian mengutamakan perbaikan penampilan seperti keramahan , sopan santun dsb, sedangkan pendekatan karakter lebih kepada kesesuaian antara apa yang ada didalam hatidengan yang terungkap dalam sikap dan perilaku kita.

d. Pemilihan Tempat Seminar :

Gedung Graha Garini Jl. Rajawali Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur.

e. Time frame

Seminar diselenggarakan mulaidari jam 08.30 s/d jam 15.00.

Demikian laporan kami akhir kata atas nama Panitia kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya apabila ada hal-hal yang tidak berkenan dihati Ibu dan Bapak selama pelaksanaan Seminar ini.